Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Bui Minta Rehab, Jaksa: Jauhlah

image-gnews
Aktor sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2019. Dia memilih bungkam. TEMPO/Lani Diana
Aktor sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2019. Dia memilih bungkam. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai kecil peluang artis Steve Emmanuel mendapat hukuman menjalani rehabilitasi narkoba. Permintaan hukuman itu disampaikan kuasa hukum Steve saat sidang pledoi dan duplik. 

Baca: Duplik Steve Emmanuel: Tuntutan 13 Tahun Penjara Melanggar HAM

"Kalau menurut penilaian saya, jauhlah," ujar anggota tim JPU perkara Steve Emmanuel, Reynaldi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019.

Menurut jaksa, Steve terbukti melanggar Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang kepemilikan dan menyimpan narkotika. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Pada sidang dakwaan, jaksa menyertakan Pasal 114 dalam undang-undang yang sama. Namun saat tuntutan, pasal itu dinilai tidak terbukti. Reynaldi menjelaskan batalnya Pasal 114 diterapkan karena keterangan saksi-saksi selama persidangan kurang meyakinkan bahwa Steve adalah bandar.

Reynaldi mengaku bingung jika tuntutan dianggap melanggar HAM seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Steve dalam sidang duplik. Menurut dia, tidak ikut menyertakan Pasal 114 di dalam tuntunan sudah melalui pertimbangan kemanusiaan. 

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Untuk urusan barang bukti kokain seberat 92,04 gram yang dibantah Steve dengan cara mencabut berita acara pemeriksaan (BAP), Reynaldi tetap mempercayai keterangan polisi. Menurut dia, di dalam ruangan apartemen tempat kokain itu ditemukan hanya ada Steve Emmanuel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya dalam sidang duplik, Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menilai jaksa penuntut umum sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam membuat tuntutan. Menurut dia, tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan merupakan hukuman maksimal dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Jaksa penuntut umum ingin memenuhi ambisinya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yang melebihi kesalahannya dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) terdakwa," ujar Jaswin.

Jaswin berujar, tidak seharusnya orang yang tak punya niat jahat dijatuhi hukuman berat yang mampu menghancurkan masa depan dan keluarganya. Dalam kasus ini, Jaswin menilai Steve hanyalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, kata dia, Steve harusnya didakwa dengan Pasal 127  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim

"Dan memutuskan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," kata dia.

Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 16 Juli 2019. Sidang akan dipimpin oleh hakim Erwin Djong.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

11 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.